Senin, 25 April 2011

transplantasi organ tubuh


TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH



Disusun oleh :
Anggie Anarahmy 411109043
Yusni Yuspita 411109045


PRODI DIII ANALIS KESEHATAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN AHMAD YANI
CIMAHI
TA. 2009 / 2010


TRANSPLANTASI MENURUT ISLAM

A . Pengertian
          Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh dari seorang manusia kepada manusia lain.

B . Pandangan Dalam Islam
            Transplantasi termasuk salah satu jenis pengobatan. Dalam kaidah metode pengambilan hukum disebutkan Al – Ashlu fil mu’amalati al – ibaahah illa ma dalla daliilun ‘ala nahyi (pada prinsipnya, urusan muamalah (duniawi) itu diperbolehkan selama tidak ada dalil baik Al – Qur’an ataupun hadist yang melarangnya). Transplantasi dikategorikan ke dalam urusan muamal (duniawi) yang diperbolehkan. Dengan catatan tidak berakibat membinasakan diri sendiri,  tujuan mencari kenikmatan dan kepuasan individual.
Islam memerintahkan untuk saling menolong dalam kebaikan dan mengharamkannya dalam dosa dan pelanggaran. Transplantasi organ tubuh dengan tujuan menghindari kematian dan memulihkan cacat yang menyempitkan kehidupan manusia termasuk ke dalam mashlahah dhururiyah yang dapat dilakukan atas dasar keadaan darurat. Dari banyak ayat – ayat Al – Qur’an dan hadist Nabi, dapat disimpulkan bahwa hal – hal yang sifatnya darurat membolehkan hal – hal yang dilarang.
Jadi, jika menurut perhitungan medis menyumbangkan organ tubuh itu tidak membahayakan pendonor atau penyumbang hukumnya boleh, bahkan dikategorikan ibadah kalau dilakukan secara ikhlas. Namun, bila mencelakakannya hukumnya haram.

C . Hukum Transplantasi
1.      Transplantasi Dari Donor Yang Masih Hidup

Syara’ membolehkan seseorang pada saat hidupnya dengan sukarela tanpa ada paksaan dari siapapun untuk menyumbangkan organ tubuhnya kepada orang lain yang membutuhkan.

Syarat kemubahan menyumbangkan organ tubuh pada saat seseorang masih hidup yaitu yang disumbangkan bukan merupakan organ vital, dikarenakan penyumbang organ tersebut akan mengakibatkan kematian pihak penyumbang, yang berarti dia membunuh dirinya sendiri. Padahal seseorang tidak dibolehkan membunuh dirinya sendiri atau meminta dengan sukarela kepada orang lain untuk membunuh dirinya. Allah SWT berfirman :
“Dan janganlah kalian membunuh diri – diri kalian.” (QS. An Nisaa’ : 29)
“…dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu (sebab) yang benar.” (QS. Al An’am : 151)

Demikian pula seorang laki – laki tidak dibolehkan menyumbangkan dua buah testis (zakar), meskipun hal ini tidak menyebabkan kematian, sebab Rasullullah SAW telah melarang pengebirian/pemotongan testis (al khisha’), yang akan menyebabkan kemandulan.

Hukum ini juga diterapkan untuk penyumbangan satu buah testis. Karena nantinya anak yang dilahirkan akan mewarisi sifat dari penyumbang testis yang secara biologis pihak penyumbang testis menjadi bapak mereka. Sebab menyumbangkan satu atau dua buah testis akan menimbulkan pencampuradukan dan penghilangan nasab. Padahal Islam mengharamkan hal ini dan sebaliknya, memerintahkan pemeliharaan nasab.
Imam Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, dia mengatakan bahwa Rasullullah SAW bersabda : “Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia.”
                        
2.      Transplantasi Dari Donor Yang Telah Meninggal

Terlebih dahulu harus diketahui hukum kepemilikan tubuh mayat, hukum kehormatan mayat, dan penganiayaan terhadapnya.

a.      Hukum kepemilikan mayat
Seseorang yang sudah meninggal tidak dibolehkan menyumbangkan organ tubuhnya dan tidak dibenarkan pula berwasiat untuk menyumbangkannya. Karena itu, seorang dokter atau seorang penguasa tidak berhak memanfaatkan salah satu organ tubuh seseorang yang sudah meninggal untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkannya.

b.      Hukum kehormatan mayat dan penganiayaan terhadapnya
Allah SWT telah menetapkan bahwa mayat mempunyai kehormatan yang wajib dipelihara sebagaimana kehormatan orang hidup. Allah menetapkan pula bahwa menganiaya mayat sama saja dosanya dengan menganiaya orang hidup.
Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Amar bin Hazm Al Anshari RA, dia berkata, “Rasullullah pernah melihatku sedang bersandar pada sebuah kuburan. Maka beliau lalu bersabda : “Janganlah kamu menyakiti penghuni kubur itu!.”

D . Hukum Jual Beli Organ Tubuh

Dalam berbagai literatur fikih ditemukan pernyataan para ulama fikih yang tidak membolehkan seseorang memperjualbelikan organ tubuhnya karena hal itu bisa mencelakakan dirinya sendiri. Dari Imam Al – Qarafi (684 H/1285 M) dari kalangan Mazhab Maliki, Imam Badruddin Az – Zarkasyi (745-794 H) dari kalangan Mazhab Syafi’i, dan Ibnu Qudamah dari kalangan Mazhab Hanbali bahwa organ tubuh manusia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manusia itu sendiri, karena masing – masing organ tubuh mempunyai fungsi yang melekat dengan manusia itu sendiri. Oleh sebab itu, memperjualbelikan bagiannya sama dengan memperjualbelikan manusia itu sendiri. Memperjualbelikan manusia diharamkan oleh syara’.


 Muktamar Tarjih Muhammadiyah Ke-21 di Klaten yang berlangsung pada tanggal 20-25 H, bertepatan dengan tanggal 6-11 April 1980, telah membahas masalah transplantasi ini dan telah memutuskan sebagai berikut :
1.      Transplantasi organ adalah ijtihadiyah duniawi, maka hukumnya berputar pada Kuasa-Nya.
2.      Berobat adalah wajib hukumnya.
3.      Transplantasi dari segi melukai dan merusak jaringan dari organ tubuh hukumnya haram.
4.      Ototransplantasi yang donor dan resipiennya satu individu, hukumnya mubah.
5.      Homotransplantasi baik living donor maupun cadaver donor karena darurat menurut medis, hukumnya mubah.
6.      Semua pencangkokan yang membahayakan baik secara rohani maupun jasmani, hukumnya haram.

1 komentar: