Senin, 25 April 2011

tugas kasus pelanggaran etika


A.   Kasus Pelanggaran Etika

Contoh Kasus :

1.    Seorang dokter memberi cuti sakit berulang-ulang kepada seorang tahanan, padahal orang tersebut mampu menghadiri sidang pengadilan perkaranya. Dalam hal ini dokter terkena pelanggaran Kode Etik Kedokteran (KODEKI) Bab-I pasal 7 dan KUHP pasal 267.

·         KODEKI Bab I pasal 7
Seorang dokter hanya memberi keterangan atau pendapat yang dapat dibuktikan kebenarannya.

·       KUHP pasal 267
Dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang adanya atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dihukum dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

2.    Seorang penderita gawat darurat dirawat di suatu rumah sakit dan ternyata memerlukan pembedahan segera. Ternyata pembedahan tertunda-tunda, sehingga penderita meninggal dunia. Pelanggaran etik dan hukum kasus ini ada 2 kemungkinan:

a.   Jika tertundanya pembedahan tersebut disebabkan kelalaian dokter, maka sikap dokter tersebut bertentangan dengan lafal sumpah dokter, KODEKI Bab II pasal 10 dan KUHP pasal 304 dan 306.
·      Lafal sumpah dokter:
Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan penderita.

·      KODEKI Bab II pasal 10
Seorang dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas kemanusiaan.

·      KUHP pasal 304
Barang siapa yang dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan seseorang dalam kesengsaraan, sedangkan ia wajib memberi kehidupan, perawatan dan pemeliharaan berdasarkan hukum yang berlaku baginya atau karena suatu perjanjian, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan

·      KUHP pasal 306 (2)
Jika salah satu perbuatan tersebut berakibat kematian, maka bersalah dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

b.   Jika tertundanya pembedahan tersebut disebabkan keluarga penderita belum membayar uang panjar untuk rumah sakit, maka rumah sakitlah yang terkena pasal-pasal KUHP 304 dan 306, sedangkan dokter terkena pelanggaran KODEKI.



B.   Pembahasan

Di negara-negara maju terdapat Dewan Medis (Medical Council) yang bertugas melakukan pembinaan etika profesi dan menanggulangi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terhadap etik kedokteran.

Di Negara kita IDI telah mempunyai Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), baik di tingkat pusat maupun di tingkat cabang. Walaupun demikian, MKEK ini belum lagi dimanfaatkan dengan baik oleh para dokter maupun masyarakat.
Masih banyak kasus yang keburu diajukan ke pengadilan sebelum ditangani oleh MKEK. Oleh karena fungsi MKEK ini belum memuaskan, maka pada tahun 1982 Departeman Kesehatan membentuk Panitia Pertimbangan dan Pembinaan Etik Kedokteran (P3EK) yang terdapat pula di pusat dan di tingkat propinsi.

Tugas P3EK ialah menangani kasus-kasus malpraktek etik yang tidak dapat ditanggulangi oleh MKEK, dan memberi pertimbangan serta usul-usul kepada pejabat berwenang. Jadi instansi pertama yang akan menangani kasus-kasus malpraktek etik ialah MKEK cabang atau wilayah. Masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh MKEK dirujuk ke P3EK Propinsi dan jika P3EK Propinsi tidak mampu menanganinya maka kasus tersebut diteruskan ke P3EK Pusat.

Begitu juga kasus-kasus malpraktek etik yang dilaporkan kepada propinsi, diharapkan dapat diteruskan lebih dahulu ke MKEK Cabang atau Wilayah. Dengan demikian diharapkan bahwa semua kasus pelanggaran etik dapat diselesaikan secara tuntas.

Tentulah jika sesuatu pelanggaran merupakan malpraktek hukum pidana atau perdata, maka kasusnya diteruskan kepada pengadilan. Dalam hal ini perlu dicegah bahwa oleh karena kurangnya pengetahuan pihak penegak hukum tentang ilmu dan teknologi kedokteran menyebabkan dokter yang ditindak menerima hukuman yang dianggap tidak adil.

C.   Tinjauan

1.    Pada kasus no.1 dapat diketahui bahwa seorang dokter telah melakukan pelanggaran :
a.    Pelanggaran etika
Ditinjau dari bahwa dokter tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik kedokteran.
b.    Pelanggaran moral
Dokter tersebut telah menyalahgunakan standar benar dan salah dalam tugas yang dijalaninya.
c.    Pelanggaran hukum
Dokter tersebut sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang kesehatan pasien
d.    Pelanggaran agama
Dokter tersebut telah melakukan kebohongan yang tidak didasari atas bukti yang nyata


2.    Pada kasus no.2 seorang dokter telah melakukan pelanggaran :
a.    Pelanggaran etika
Dokter tersebut telah melanggar kode etik kedokteran yang merupakan kode etik profesi kedokteran.
b.    Pelanggaran moral
Karena norma moral disini adalah tentang bagaimana manusia harus hidup supaya menjadi baik sebagai manusia. Ada perbedaan antara kebaikan moral dan kebaikan pada umumnya. Kebaikan moral merupakan kebaikan manusia sebagai manusia sedangkan kebaikan pada umumnya merupakan kebaikan manusia dilihat dari satu segi saja, misalnya sebagai dokter. Oleh karena itu secara langsung dokter tersebut telah melakukan pelanggaran moral sebagai seorang dokter.
c.    Pelanggaran hukum
Sudah jelas bahwa disini dokter atau rumah sakit telah melakukan pelanggaran hukum karena dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan seseorang dalam kesengsaraan, sedangkan ia wajib memberi kehidupan, perawatan dan pemeliharaan.
d.    Pelanggaran agama
Dokter tersebut telah melanggar sumpah yang telah dilafalkan sebagai seorang dokter, yang dilihat dari sisi agama bahwa melanggar sumpah adalah sebagai suatu pelanggaran terhadap nilai-nilai agama yang telah diajarkan.




D.   Kesimpulan

Jadi walaupun kesadaran hukum meningkat akhir-akhir ini, namun untuk menegakkan hukum itu di tengah-tengah masyarakat masih menghadapi hambatan-hambatan. Hambatan lain tentunya, bahwa unsur-unsur penegak hukum kadang kala belum siap menangani kasus-kasus yang diajukan, karena terbatasnya pengetahuan dalam bidang medik dan belum adanya perundang-undangan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan kasus-kasus yang diajukan.

Walaupun dalam KODEKI telah tercantum tindakan-tindakan yang selayaknya tidak dilakukan oleh seorang dokter dalam menjalankan profesinya, akan tetapi sanksi bila terjadi pelanggaran etik tidak dapat diterapkan dengan seksama.

Dalam etik sebenarnya tidak ada batas-batas yang jelas antara boleh atau tidak, oleh karena itu kadang kala sulit memberikan sanksi-sanksinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar